JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menandai berlanjutnya proses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang turut menyeret nama buronan Harun Masiku.
Sidang yang digelar pada Jumat (11/4/2025) dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto. Dalam putusannya, ia menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Hasto tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios di ruang sidang.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst sesuai surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam proses PAW anggota DPR. Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Kombinasi dua dakwaan ini membuat perkara semakin kompleks dan menyedot perhatian publik, terlebih Harun hingga kini masih berstatus buron.
Makna Putusan Hakim
Penolakan terhadap eksepsi berarti argumentasi hukum dari pihak Hasto dinilai tidak cukup kuat untuk menghentikan jalannya persidangan. Fokus sidang kini beralih ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta mengenai peran Hasto dalam perkara ini.
Respons Publik
Putusan hakim langsung menimbulkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum, sementara lainnya menilai ada dinamika politik yang turut membayangi kasus ini.
Publik kini menanti apakah proses sidang lanjutan akan menghadirkan kejutan atau fakta baru, khususnya terkait keberadaan dan peran Harun Masiku yang masih misterius.
Dengan sidang yang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum dituntut menghadirkan bukti-bukti kuat untuk mendukung dakwaan. Di sisi lain, Hasto dan tim hukumnya harus menyiapkan strategi untuk menghadapi proses pembuktian tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga politik nasional.




