JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami perubahan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan banderol Rp2.574.000 per gram berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pukul 08.48 WIB.
Harga jual kembali atau buyback juga bertahan di level Rp2.383.000 per gram, sehingga belum terlihat perubahan pada kedua indikator transaksi emas Antam tersebut.
Kestabilan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli emas untuk investasi maupun menjual kembali logam mulia yang dimiliki.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang diterbitkan melalui laman resmi Logam Mulia.
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat pada Rabu, 14 Oktober 2026:
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.088.000
- 3 gram: Rp7.607.000
- 5 gram: Rp12.645.000
- 10 gram: Rp25.235.000
- 25 gram: Rp62.962.000
- 50 gram: Rp125.845.000
- 100 gram: Rp251.612.000
- 250 gram: Rp628.765.000
- 500 gram: Rp1.257.320.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan Antam dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Calon pembeli dan penjual disarankan memeriksa harga terbaru serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi agar dapat memperhitungkan biaya dan hasil penjualan secara tepat.***