JAKARTA – Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (30/1/2026) mencatat penurunan signifikan. Nilai jual turun Rp48.000 dari Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) juga terkoreksi, dari Rp2.989.000 menjadi Rp2.939.000 per gram.
Transaksi jual beli emas tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk seluruh gramasi mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Adapun rincian harga emas batangan terbaru adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.610.000
- 1 gram: Rp3.120.000
- 2 gram: Rp6.180.000
- 3 gram: Rp9.245.000
- 5 gram: Rp15.375.000
- 10 gram: Rp30.695.000
- 25 gram: Rp76.612.000
- 50 gram: Rp153.145.000
- 100 gram: Rp306.212.000
- 250 gram: Rp765.265.000
- 500 gram: Rp1.530.320.000
- 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.