JAKARTA – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 18 Juni 2025, nilai jual emas 24 karat ini terkoreksi sebesar Rp7.000, dari posisi sebelumnya Rp1.950.000 menjadi Rp1.943.000 per gram.
Penurunan ini menjadi sorotan para investor dan konsumen emas.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga menurun.
Kini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.787.000 per gram.
Angka ini turut mencerminkan tekanan pasar emas global dan dinamika permintaan domestik, terutama menjelang kuartal kedua 2025.
Transaksi jual beli emas batangan tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Khusus untuk penjualan kembali emas senilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan ini langsung diterapkan dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 18 Juni 2025:
- 0,5 gram: Rp1.021.500
- 1 gram: Rp1.943.000
- 2 gram: Rp3.826.000
- 3 gram: Rp5.714.000
- 5 gram: Rp9.490.000
- 10 gram: Rp18.925.000
- 25 gram: Rp47.187.000
- 50 gram: Rp94.295.000
- 100 gram: Rp188.512.000
- 250 gram: Rp471.015.000
- 500 gram: Rp941.820.000
- 1.000 gram: Rp1.883.600.000
Peraturan Pajak Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK yang sama.
Untuk pembeli dengan NPWP, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan, sementara non-NPWP akan dikenakan pajak lebih besar, yakni 0,9 persen.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.***