JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan harga beras tetap terjangkau di tengah dinamika pasar.
Program SPHP berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).
Melalui skema ini, beras bersubsidi dapat diakses masyarakat lewat operasi pasar, koperasi desa atau Koperasi Merah Putih, hingga ritel modern.
Umumnya, beras SPHP hadir dalam kemasan 5 kilogram dan menjadi salah satu komoditas paling dicari karena harganya lebih rendah dibandingkan beras medium biasa.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Agustus 2025, harga beras medium di pasar dibagi menjadi tiga zona wilayah, yakni:
- Zona 1: Rp13.500 per kilogram
- Zona 2: Rp14.000 per kilogram
- Zona 3: Rp15.500 per kilogram
Namun, pemerintah menegaskan HET beras SPHP tetap dipatok Rp12.500 per kilogram. Artinya, harga beras SPHP lebih murah dari beras medium reguler karena mendapat subsidi langsung dari negara.
Selain itu, Kementerian Pertanian melaporkan melalui akun resminya bahwa sebanyak 43.665 ton beras SPHP sudah disalurkan melalui program Gerakan Pangan Murah.
Angka tersebut merupakan bagian dari target distribusi hingga 1,3 juta ton beras SPHP untuk periode Juli–Desember 2025.
Langkah ini diharapkan mampu menekan inflasi pangan sekaligus menjamin kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik.***