JAKARTA — Pemerintah kembali menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang hingga pertengahan Februari 2026 masih melampaui batas harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, rata-rata harga Minyakita secara nasional kini mencapai Rp16.020 per liter, lebih tinggi dari ketentuan HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Rp16.020 per liter, kan seharusnya Rp15.700 (HET). Ya, karena kemarin ketika kami tanya ke BUMN Pangan ya memang semua kan berproses,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Budi, pihaknya terus memperbarui data harga pangan harian melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga di pasaran.
“Jadi berdasarkan data, kita mempunyai Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang setiap saat harganya terupdate. Jadi ini kalau kita lihat harga rata-rata nasional memang bagus,” ucapnya.
Kemendag mencatat adanya tren penurunan harga setelah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru terkait tata niaga minyak goreng rakyat. Sebelumnya, harga Minyakita sempat menyentuh angka Rp16.800 per liter di pasar tradisional.
“Nah kemarin sebelum ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) kan rata-rata harganya Rp16.800 per liter. Nah sekarang sudah mengalami penurunan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pasokan dari produsen kini telah mencapai sekitar 30 persen dari total target 35 persen, angka yang dinilai cukup signifikan untuk menjaga keseimbangan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Perdagangan juga memperketat pengawasan terhadap realisasi distribusi BUMN Pangan yang menjadi tulang punggung penyaluran minyak goreng rakyat ke berbagai daerah.
“Nah, cuman kan mereka (BUMN) juga harus mendistribusikan. Ya kan mendistribusikan ke seluruh Nusantara mungkin juga butuh waktu,” kata Budi.
Meski demikian, Kemendag optimistis harga Minyakita akan segera turun ke titik ideal seiring peningkatan pasokan dan distribusi yang lebih merata menjelang Ramadan dan Idulfitri.***