JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani, menekankan pentingnya menciptakan dunia digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2024 yang jatuh pada tanggal 23 Juli.
Menurut Puan, perlindungan anak di dunia digital memerlukan perhatian semua pihak. Tanpa pengawasan yang memadai, kemudahan akses digital dapat membawa dampak negatif.
“Perlindungan terhadap anak di ranah daring dan digital perlu menjadi perhatian bersama. Tanpa pengawasan, kemudahan akses ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak-anak rentan menjadi korban kejahatan online,” ujar Puan, Selasa (23/7/2024).
Puan juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak positif dan negatif teknologi bagi anak-anak. Ia menyoroti bahwa karakter anak-anak di era digital sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
“Anak-anak zaman sekarang memang perlu melek teknologi, namun tetap perlu pendampingan orang tua agar terhindar dari dampak negatif teknologi itu sendiri,” tambah Puan.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 88,9% anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah mengakses internet untuk media sosial. Selain itu, 66,13% anak menggunakan internet untuk mencari informasi atau berita, dan 63,08% lainnya untuk hiburan.
Puan menilai bahwa kemajuan teknologi memiliki dampak positif yang signifikan bagi karakter anak-anak generasi digital saat ini, seperti peningkatan kreativitas, wawasan luas, dan kemampuan adaptasi teknologi baru.
“Hal ini bisa dikembangkan untuk menjadikan anak Indonesia semakin kreatif dan unggul,” jelas Puan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa teknologi tanpa pengawasan dapat berdampak buruk terhadap perkembangan anak.
“Anak-anak digital lebih adaptif dan menyukai kebebasan, sehingga perlu pengawasan orang tua namun tetap memberikan ruang bagi mereka untuk mengeksplorasi diri, memanfaatkan teknologi dengan batasan yang wajar,” katanya.
Puan mendesak Pemerintah untuk memastikan pemerataan infrastruktur teknologi yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
“PR Pemerintah adalah memastikan jaringan internet dan infrastruktur teknologi tersebar merata di seluruh daerah di Tanah Air, bukan hanya di kota besar,” tegasnya.
Puan juga menekankan bahwa membangun dunia ramah anak harus dimulai sejak anak masih dalam kandungan. DPR telah menginisiasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
“UU KIA menjadikan tanggung jawab pertumbuhan anak pada fase seribu hari pertama sebagai tanggung jawab kolektif, termasuk Pemerintah. Fase ini menjadi modal untuk mencetak generasi unggul calon pemimpin Indonesia ke depan,” tutupnya