JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pembacaan ini dilaksanakan setelah MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar oleh MK. Berikut jadwalnya:
Hari, tanggal: Senin, 22 April 2024
Waktu: 09.00 WIB
Dalam pembacaan putusan yang akan dibacakan MK. Ada dua putusan yakni terhadap permohonan dari Tim Capres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Ia menyebut akan ada dua putusan dari dua perkara.
“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Dia mengatakan para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.
“Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” tutupnya