Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum presiden 2024 pada hari Rabu, 27 Maret ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal sengketa hasil pemilihan umum 2024.