JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dengan perkara dugaan suap bersama Harun Masiku pada Selasa (24/12).
Menanggapi hal tersebut, Jubir PDIP, Chico Hakim tegas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada info terkait penetapan tersangka tersebut.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujarnya, Selasa (24/12).
Menurut Chico, upaya mentersangkakan Sekjen PDIP tersebut memang sudah berlangsung sejak lama. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” katanya.
Tak hanya itu, Chico juga menyebutkan bahwa ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” katanya.
Chico menegaskan, hanya PDIP yang selain tidak menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.
Sebelumnya, nama Hasto disebutkan sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan penyidikan atau sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, pada tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Hasto juga disebutkan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR
Dilansir dari Kompas, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan pada pekan lalu, tepatnya Jumat (20/12), atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




