Penemuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggegerkan warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Potongan kertas berwarna merah dan biru itu ditemukan terhampar di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, bercampur dengan tumpukan sampah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mendatangi lokasi setelah temuan tersebut viral di media sosial. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan peninjauan awal dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun, petugas justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang tunai.
“Dalam peninjauan di lapangan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan. Yang ditemukan justru cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang pecahan,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Pengecekan dilakukan pada Jumat (30/1) oleh tim DLH Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3).
Di lokasi TPS liar yang diketahui milik seorang warga berinisial H Santo tersebut, petugas juga menemukan kantong plastik kuning yang lazim digunakan untuk limbah medis. Namun setelah diperiksa, isinya berupa sampah organik seperti sisa sayuran yang biasa dimanfaatkan sebagai pakan maggot.
Saat penyisiran lebih lanjut, petugas mendapati potongan kertas yang diyakini berasal dari uang kertas asli pecahan besar. Cacahan tersebut ditemukan di sejumlah titik, termasuk di dalam karung-karung sampah yang berada di area TPS liar.
“Yang ditemukan memang cacahan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dan itu uang asli,” ungkap Dedi, dilansir dari Detik com.
DLH Kabupaten Bekasi saat ini masih menelusuri pihak yang diduga membuang cacahan uang tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan, pengelola TPS liar, serta aparat lingkungan setempat untuk menggali informasi mengenai sumber dan pihak pengangkut sampah tersebut.
Dedi menambahkan, TPS liar di Desa Taman Rahayu sejatinya sudah pernah ditindak sebelumnya, mulai dari penutupan lokasi, pemasangan spanduk larangan, hingga pengiriman surat peringatan. Namun aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi menyatakan siap menindaklanjuti arahan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan penutupan kembali TPS liar tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
