Video viral yang menampilkan Nikita Mirzani seolah melakukan siaran langsung dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, membuat publik heboh. Dalam video tersebut, Nikita terlihat berbicara dan mempromosikan produk kecantikan bersama rekannya.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan klarifikasi. Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa Nikita tidak melakukan live di media sosial, melainkan sedang melakukan video call dengan kerabatnya menggunakan fasilitas resmi rutan.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” ujar Rika Aprianti.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Nikita menggunakan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) — fasilitas komunikasi legal yang disediakan bagi seluruh warga binaan.
“Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut. Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya,” paparnya
Rika menambahkan, Wartel Suspas merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar komunikasi bagi narapidana yang diatur dalam ketentuan resmi di seluruh lapas dan rutan Indonesia. Dengan adanya fasilitas ini, warga binaan diharapkan tidak lagi menyelundupkan ponsel pribadi.
Dengan demikian, aktivitas Nikita Mirzani dalam video viral tersebut tidak melanggar aturan, karena dilakukan melalui saluran resmi yang diawasi pihak rutan.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan,” Rika Aprianti mengakhiri.




