JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram memberikan kepastian bagi petani untuk terus berproduksi.
Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan rasa aman sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan di Indonesia.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga tersebut telah melalui perhitungan matang dan mendapat dukungan dari asosiasi petani.
“GKP itu sudah dinaikkan dari Rp6.000 ke Rp6.500 dalam rangka memperkuat, menyamankan petani,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Astawa menambahkan, penerimaan dari kelompok tani seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menunjukkan bahwa kebijakan ini membawa rasa nyaman bagi petani di tengah dinamika harga beras.
“Rp6.500 itu HKTI dan lain sebagainya relatif sudah bisa menerima, sehingga nyaman,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga bergerak cepat menghadapi kenaikan harga beras.
Langkah yang ditempuh antara lain mempercepat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Astawa memaparkan, distribusi beras bantuan kepada 18,27 juta KPM dipercepat dan disalurkan sekaligus.
“Di mana pemerintah sudah mengeluarkan sekitar 360 ribuan (kilogram) bagi 18,27 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), untuk dua bulan, masing-masing 10 kilogram (beras) untuk bulan Juni dan Juli seharusnya.”
“Namun karena proses administrasi dan lain sebagainya, sehingga pemberian kepada masyarakat disekaliguskan 20 kilogram di bulan Juli sampai bulan Agustus,” jelasnya.***