JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti, menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021.
Novita menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, yang dikuasai oleh PDI Perjuangan, dan legislatif saat itu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Perlu diingat bahwa usulan (UU, red) tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri,” ungkap Novita, menanggapi polemik pro dan kontra terkait kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Novita mengingatkan agar sejumlah pihak tidak bermain peran sebagai korban dengan harapan mendapat simpati rakyat. Ia menilai sikap PDI Perjuangan yang kini menentang kenaikan PPN dan mengklaim bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tidak pro-rakyat, sebagai tindakan yang tidak gentleman.
“Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan, red) yang mengusulkan dan memutuskan. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, padahal Pak Prabowo baru menjabat Presiden selama dua bulan,” sindir Novita.
Lebih lanjut, Novita menekankan pentingnya untuk mencari solusi bersama demi meringankan beban rakyat, sembari tetap menjaga kelangsungan pembangunan ekonomi negara. “Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.
Novita menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan tantangan ekonomi dan memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat. “Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal inilah yang menjadi dasar bagi kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP pada waktu itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.