Live Program UHF Digital

HRS Ditetapkan Tersangka, Tim Hukum FPI : Insya Allah Habib Sudah Mengetahui

JAKARTA – Penasehat hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menuturkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui terkait penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ini tim hukum akan berkoordinasi terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

“Insyaallah Habib sudah mengetahui (ditetapkan tersangka),” katanya di gedung DPR, Kamis (10/12/2020).

Saat ini, tim hukum sedang melakukan diskusi dengan terkait penetapan HRS tersangka. Dia juga menyebut pihaknya sudah menduga terkait penetapan tersangka pada Habib Rizieq.

“Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

usri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,”tutup Yusri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *