JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pembahasan serius RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi. Menurut data ICW, kerugian negara akibat kasus korupsi periode 2019-2023 mencapai Rp234 triliun, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dirampas, menyoroti kelemahan sistem hukum saat ini.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menekankan urgensi regulasi ini. “Bagi kami, dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” katanya.
Wana menyoroti rendahnya tingkat pemulihan aset, di mana dari total kerugian sebesar Rp234 triliun, negara hanya berhasil merampas Rp32,8 triliun atau setara 13,8 persen. “Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun,” ujarnya.
Angka ini, lanjut Wana, mencerminkan preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia, karena upaya pemulihan kerugian negara belum optimal.
“Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.”terangnya.
Lebih lanjut, Wana menegaskan bahwa meski RUU Perampasan Aset krusial, substansinya harus tepat guna. “RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,” ungkapnya.
Diskusi ini menggarisbawahi tantangan struktural dalam asset recovery korupsi di Indonesia, di mana regulasi baru diharapkan menjadi katalisator untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. ICW mendorong DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan draf RUU ini, guna meminimalkan kebocoran anggaran negara di masa depan.
