Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) mendesak DPR RI untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Penyiaran di bulan September 2024. Jika revisi Undang-Undang Penyiaran tetap disahkan pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2019 hingga 2024, hal ini dinilai tidak efektif dan terkesan memaksakan.