JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menegakkan larangan total terhadap praktik penunggangan gajah di sektor pariwisata, menandai perubahan besar dalam kebijakan konservasi satwa di Tanah Air.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan langkah tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026, sambil menyoroti bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan kegiatan wisata berbasis gajah tunggangan tanpa pengecualian.
Ia menyebut, pemerintah telah menindak sejumlah pelanggaran yang sempat terjadi di Bali tak lama setelah surat larangan diterbitkan. “Sempat ditemukan pelanggaran di Bali setelah surat larangan diterbitkan. Namun, setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua, aktivitas tersebut kini telah dihentikan sepenuhnya,” kata Raja Juli.
Menurutnya, upaya pelarangan ini bukan hanya soal aturan hukum, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan hewan yang selama ini sering dijadikan daya tarik wisata.
Menteri Raja Juli juga menyerukan agar masyarakat, termasuk warganet dan jurnalis warga, ikut melaporkan jika menemukan lembaga yang masih memperlakukan gajah sebagai objek tunggangan. “Kami akan menegakkan aturan baru penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun. Terutama turisme, sudah dilarang secara total di Indonesia,” ujarnya.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang resmi diberlakukan pada 18 Desember 2025.
Sejumlah lembaga konservasi telah lebih dulu mematuhi aturan ini, di antaranya Kebun Binatang Surabaya, Bali Zoo, dan Mason Elephant Park & Lodge Bali, yang kini hanya menampilkan aktivitas edukatif tanpa interaksi fisik dengan hewan.
Kementerian Kehutanan menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam perlindungan satwa dilindungi di Indonesia, sekaligus langkah menuju wisata yang lebih etis serta berkelanjutan.***
