Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat dari Masjid Agung Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditandatangani pada 7 Januari 2026, sekaligus membatalkan Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang selama 23 tahun menetapkan masjid bersejarah di pusat Kota Bandung itu sebagai masjid raya tingkat provinsi.
Seiring pencabutan status tersebut, seluruh bantuan operasional dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp2,3 miliar per tahun resmi dihentikan. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
“Pengurus nadzir masjid datang ke Biro Kesejahteraan Rakyat dan meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan kepada ahli waris wakaf. Karena itu, konsekuensinya Pemprov Jawa Barat tidak lagi memiliki kewenangan memberikan bantuan operasional,” ujar Dedi, Kamis (8/1/2026).
Selaras Prinsip Wakaf dan Regulasi
Dalam dokumen pertimbangan resmi, Pemprov Jabar menyatakan pencabutan status dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai tujuan wakaf serta mendorong kemandirian umat. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf milik Wiranatakusumah IV, yang telah terdaftar sejak 1994.
Oleh karena itu, pengelolaan masjid dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut melalui proses kajian sejak Desember 2025 dan hasil rapat koordinasi lintas pihak pada 12 September 2025.
“Ini menyangkut kepemilikan aset. Aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah provinsi tidak boleh lagi dibiayai melalui APBD,” tegasnya.
Dampak Operasional dan Sikap Nadzir
Penghentian bantuan provinsi berdampak langsung pada operasional masjid, yang selama ini membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta per bulan untuk perawatan bangunan, pembayaran gaji lebih dari 20 pegawai, serta biaya listrik dan air. Sebanyak 23 tenaga outsourcing yang sebelumnya ditugaskan Pemprov Jabar juga telah ditarik.
Meski demikian, Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan pencabutan status tersebut.
“Dalam ikrar wakaf, tertulis Masjid Agung, tidak pernah disebut Masjid Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan sebagai Masjid Raya pada 2002 dilakukan karena saat itu Jawa Barat belum memiliki masjid raya provinsi. Ke depan, pengelola masjid akan mengandalkan infak dan sedekah jamaah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menopang operasional masjid yang telah berusia lebih dari dua abad tersebut.
