JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.
Dari total tersebut, kuota haji reguler mencapai 203.320 jemaah, sedangkan kuota untuk haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 89.410.258 per jemaah.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggung jawab jemaah adalah Rp 55.431.750.
Pemberangkatan jemaah haji akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 2-16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua pada 17-31 Mei 2025.
Kuota Haji Reguler per Provinsi 2025
Berikut data kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara (Sumut): 8.328
- Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung (Babel): 1.065
- Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat (Jabar): 38.723
- Jawa Tengah (Jateng): 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
- Jawa Timur (Jatim): 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
- Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
- Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
- Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
- Kalimantan Utara (Kaltara): 416
- Sulawesi Utara (Sulut): 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
- Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
- Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
- Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara (Malut): 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076
Cara Cek Nama Calon Jamaah Haji 2025
Sampai saat ini, Kemenag sebenarnya belum merilis daftar nama calom jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2025.
Namun, untuk mengeceknya, masyarakat bisa memantau pengumumannya secara berkala di tautan kemenag.go.id
Nah, nantinya, daftar nama yang akan berangkat akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti
