JAKARTA – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Surat permintaan internasional itu berlaku sejak 23 Januari 2026.
“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Kerjsa Sama Polri dengan Interpol
Dengan adanya red notice, Polri kini berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di luar negeri untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Namun, hingga kini ia belum ditahan karena diketahui berada di luar negeri.
Kejagung memasukkan nama Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. “Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, kepada wartawan.
Dengan status tersebut, Riza Chalid resmi menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.