Hari ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua terpidana korupsi lainnya dari kasus yang sama: Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Teknik) dan satu pejabat direksi lainnya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui konferensi pers di Istana Negara, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: Apa sebenarnya makna rehabilitasi ini? Apakah Ira akan langsung bebas atau kembali ke jabatan?
Latar Belakang Kasus: Korupsi Pengadaan Kapal ASDP yang Mengguncang BUMN
Kasus Ira Puspadewi bermula pada 2023, ketika KPK menjeratnya dan dua direksi ASDP atas dugaan korupsi pengadaan kapal feri Ro-Ro senilai Rp 1,2 triliun. Mereka dituduh memuluskan kontrak dengan PT XYZ tanpa tender yang transparan, menyebabkan kerugian negara Rp 300 miliar. Pada 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi Ira, disertai denda Rp 200 juta dan pemecatan tidak hormat dari ASN.
Vonis ini menuai kontroversi karena dianggap terlalu ringan oleh aktivis anti-korupsi, sementara pendukungnya klaim ada “kesalahan prosedural” dalam proses peradilan.
Ira, yang menjabat Dirut ASDP sejak 2020, dikenal sebagai pejabat perempuan energik yang berhasil merevitalisasi layanan feri di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Pasca-vonis, ia menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang sambil mengajukan banding.
Polemik mencuat ketika KPK tolak grasi, tapi pemerintahan Prabowo – yang menjanjikan “pembersihan birokrasi tapi adil” – memutuskan rehabilitasi hari ini sebagai langkah “kemanusiaan dan pemulihan keadilan”.
Apa Artinya Rehabilitasi? Pemulihan Hak yang Hilang, Bukan Pembebasan Instan
Pertanyaan utama publik: “Rehabilitasi itu apa sih? Ira bebas sekarang?” Jawabannya, rehabilitasi dalam konteks ini bukan pembebasan langsung, tapi proses hukum formal untuk memulihkan hak-hak yang hilang akibat vonis pidana.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, rehabilitasi diberikan setelah terpidana menjalani hukuman atau jika terbukti ada kesalahan prosedural, dengan persetujuan presiden sebagai pemegang kuasa grasi.
Secara spesifik, rehabilitasi untuk Ira berarti:
- Pemulihan Nama Baik: Ira bisa membersihkan citranya dari stigma koruptor, sehingga bebas dari larangan jabatan publik selama 5 tahun pasca-vonis.
- Pengembalian Hak Sipil: Termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak waris, dan akses pekerjaan di sektor pemerintah atau BUMN.
- Potensi Pembebasan Bersyarat: Jika masa tahanan sudah terpenuhi (Ira telah menjalani 18 bulan), ia bisa mengajukan pembebasan lebih awal. Hari ini, KPK diinstruksikan memproses pembebasan malam ini juga, menurut pernyataan kuasa hukumnya.
- Tidak Hapus Hukuman: Vonis tetap berlaku, tapi denda bisa diangsur atau dikurangi sebagai bentuk keringanan.
Menurut Menko Kemaritiman Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini “sesuai prosedur dan bukti baru yang menunjukkan tidak ada unsur korupsi pribadi, melainkan kesalahan administratif”. Prabowo sendiri, dalam briefing kabinet, tekankan: “Keadilan bukan balas dendam. Rehabilitasi ini untuk beri kesempatan kedua bagi yang terbukti berubah.”