JAKARTA – Israel mengeluarkan perintah penyitaan sekitar 2.000 dunam atau 494 acre lahan di wilayah utara Tepi Barat, termasuk situs arkeologi penting dekat kota Sebastia, Selasa (18/2/2026). Pejabat Palestina menyebut langkah ini sebagai bagian dari kebijakan perluasan permukiman.
Ketua Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, mengatakan perintah tersebut menyasar lahan warga di Sebastia dan Burqa, Kegubernuran Nablus. Ia menilai keputusan itu sebagai kelanjutan dari pemberitahuan niat penyitaan yang dikeluarkan pada 18 Januari 2025. “Lahan tersebut akan dialokasikan secara eksklusif bagi pemukim Israel yang dinilainya ilegal,” ujarnya.
Shaaban memperingatkan bahwa perintah itu mencakup situs arkeologi sekaligus lahan pertanian, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina. Sebastia sendiri memiliki luas 4.777 dunam dan menyimpan peninggalan dari berbagai peradaban, mulai Kanaan hingga Islam.
Media Israel Haaretz sebelumnya melaporkan rencana penyitaan lahan pribadi di kawasan itu untuk pengembangan situs Sebastia. Awal Februari, pemerintah Israel juga memperluas kewenangan penegakan hukum di sejumlah wilayah Tepi Barat dengan alasan pelanggaran pembangunan, air, dan warisan budaya.
Pada Juli 2024, parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan Undang-Undang Kepurbakalaan Israel di Tepi Barat. Versi terbaru rancangan itu diajukan Desember lalu, dengan tujuan memperluas otoritas Israel atas situs kepurbakalaan di Area A dan B yang berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina.
Israel meningkatkan operasi di Tepi Barat sejak melancarkan kampanye militernya di Gaza pada Oktober 2023. Pihak Palestina menilai eskalasi tersebut—termasuk penangkapan, penggusuran, dan perluasan permukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi.
Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.