Menjelang rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hak konstitusional warga negara untuk berekspresi, termasuk para pengemudi ojek online (ojol) yang akan menyuarakan aspirasinya.
Meski demikian, Hasan mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah lebih dulu melakukan dialog dengan perwakilan pengemudi untuk menanggapi isu yang berkembang.
Diperkirakan Diikuti Lebih dari 25 Ribu Pengemudi
Aksi unjuk rasa ini disebut akan melibatkan lebih dari 25 ribu pengemudi dari berbagai kota di Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatra. Ribuan peserta aksi telah mulai memasuki wilayah Jakarta secara bertahap sejak awal pekan ini.
Bawa Lima Tuntutan, Minta Sanksi untuk Aplikasi Nakal
Dalam aksinya nanti, para pengemudi ojol membawa lima tuntutan utama. Salah satunya mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar regulasi, khususnya Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
