JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis isu yang menyebutkan adanya rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan atau amplop dalam acara pernikahan.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan publik akibat kabar viral di media sosial yang menyebut bahwa pemberian dalam hajatan akan dikenai pajak.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (25/7), Prasetyo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan belum ada kebijakan yang diberlakukan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” ujar Prasetyo.
Isu ini pertama kali mencuat setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pajak untuk amplop kondangan guna menambal defisit anggaran.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” katanya.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung membantah wacana tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku.
Menurutnya, aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial seperti hajatan.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7).
Ia juga memastikan bahwa DJP tidak memiliki rencana untuk melakukan pemungutan pajak langsung di acara pernikahan atau hajatan lainnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat terkait isu pajak amplop pernikahan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kebijakan perpajakan yang tidak memberatkan kegiatan sosial budaya masyarakat.