JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis (27/11/2025), untuk memudahkan masyarakat memperbarui masa berlaku dokumen berkendara mereka.
Dalam informasi yang disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Berkas yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif, khusus golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses harus dilakukan dengan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditunjuk kepolisian.
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.