Trotoar di Jakarta yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki kini justru kehilangan fungsinya. Data terbaru Koalisi Pejalan Kaki menunjukkan hampir 90 persen trotoar di Ibu Kota masih terokupasi oleh parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan tunanetra.
“Data Koalisi Pejalan Kaki menunjukkan hampir 90 persen trotoar di Jakarta masih terokupasi atau dipangkas oleh parkir liar dan PKL,” ujar Fahmi dari Koalisi Pejalan Kaki kepada Poskota, Senin (26/1/2026).
Menurut Fahmi, banyak pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan akibat trotoar yang tertutup lapak dagangan dan kendaraan parkir. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan memperburuk kualitas ruang publik di Jakarta.
DPRD Desak Satpol PP Bertindak Tegas
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban secara konsisten dan tegas.
Ia menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan trotoar di luar fungsi aslinya tanpa izin Gubernur.
“Jangan sampai kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki terus dikorbankan,” kata Kevin.
Sebagai solusi, Kevin mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan kawasan kuliner khusus bagi PKL, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik.
Pengamat: Trotoar Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyalahgunaan trotoar.
“Tegakkan hukum saja. Trotoar itu tempat orang berjalan, bukan tempat motor parkir dan bukan tempat orang jualan,” ujar Agus.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit mendorong banyak warga memilih berdagang di trotoar karena tidak perlu membayar sewa tempat. Oleh karena itu, penertiban harus dibarengi dengan kebijakan penataan yang manusiawi dan solutif.
Keluhan Warga Kian Meluas
Keluhan serupa juga disampaikan warga. Faisal (27), warga kawasan Cikini, mengaku aktivitas PKL dan parkir liar di trotoar kerap memicu kemacetan.
“Sudah jalanan sempit, ditambah parkir sembarangan di trotoar. Jadi makin macet dan pejalan kaki tidak punya ruang,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, persoalan trotoar di Jakarta bukan hanya soal PKL dan parkir liar. Banyak trotoar juga dipangkas akibat proyek pembangunan, seperti galian sanitasi dan kabel, yang tidak dikembalikan ke kondisi semula. Ia menyinggung kasus serupa di TB Simatupang serta area sekitar Bundaran HI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik,” tegas Pramono pada Januari 2026.