JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti yang pernah dilakukan pada bulan April lalu guna mencegah mobilitas warga dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota ini. Pemberlakuan PSBB total kembali dilakukan pada Senin (14/9/2020).
Hal ini dilakukan karena terus adanya pelonjakan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta, oleh sebab itu untuk mendukung kebijakan ini para pegawai tidak diperkenankan masuk ke kantor.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pembatasan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk bekerja. Mereka hanya diimbau untuk melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies Bawedan.
Meski begitu ada juga 11 sektor usaha yang dianggap penting dan masih diizinkan untuk beroperasi seperti sedia kala dengan cacatan jumlah pekerja harus seminimal mungkin untuk menghindari penumpukan massa di kantor.
“Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” ucapnya.
Adapun berikut 11 sektor usaha yang diizinkan tepat beroperasi oleh Pemkot DKI Jakarta di masa PSBB total pada Senin 14 September 2020 mendatang:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari