JAKARTA – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Banding diajukan karena jaksa menilai hukuman terhadap Harvey terlalu ringan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebutkan bahwa selain Harvey, banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12).
Menurut Sutikno, ada ketimpangan hukum dalam vonis itu karena hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa tanpa memperhatikan dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung.
“Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang dikurangi dengan harta benda yang telah disita dalam kasus tersebut.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa.
Hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.





