JAKARTA – Kerusakan infrastruktur jalan yang memicu kecelakaan fatal bukan lagi sekadar musibah, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang dapat menjerat pejabat pemerintah. Dengan curah hujan tinggi pada awal 2026, ribuan lubang yang muncul di berbagai wilayah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan dan memicu tuntutan pertanggungjawaban hukum, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti ketegasan regulasi nasional dalam menangani kelalaian penyelenggara jalan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mewajibkan pemeliharaan rutin demi mencegah korban jiwa.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko.
Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bervariasi sesuai dampak kerusakan jalan. Jika kelalaian menyebabkan kematian, ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara atau denda Rp120 juta. Untuk kasus luka berat, sanksinya satu tahun penjara atau denda Rp24 juta, sedangkan luka ringan atau kerusakan properti dapat berujung enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Bahkan tanpa kecelakaan, kelalaian memasang rambu peringatan tetap dapat dikenai sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp1,5 juta.
Djoko menekankan pentingnya identifikasi status jalan sebelum menyampaikan laporan. Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati atau wali kota. Ketepatan sasaran dinilai krusial agar pengaduan efektif.
Selain perbaikan fisik, aspek keselamatan jalan juga mencakup kelengkapan marka, sinyal lalu lintas, jalur sepeda, hingga akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU LLAJ. Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi elemen penting yang kerap terabaikan, padahal berperan besar dalam meningkatkan visibilitas dan rasa aman pada malam hari.
Menurut Djoko, PJU bukan sekadar pelengkap estetika. Jalan yang terang membantu pengendara mengantisipasi bahaya, sekaligus menekan risiko kejahatan dan mendorong aktivitas ekonomi warga.
Regulasi juga menindak pelaku perusakan jalan dari sektor swasta, seperti galian tanpa izin atau kendaraan dengan muatan berlebih. Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelanggar.
Djoko mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kondisi jalan. Ia menilai, pelaporan publik dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, terutama di tengah musim hujan.
Seiring meningkatnya insiden kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur, pakar transportasi mendesak pemerintah memperkuat pengawasan serta meningkatkan anggaran pemeliharaan jalan guna melindungi hak masyarakat atas perjalanan yang aman.
