Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi menjalani prosesi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2). Sidang adat ini merupakan buntut dari materi stand-up comedy bertajuk “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang dinilai mencederai marwah dan martabat budaya masyarakat Toraja.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji hadir langsung untuk mengikuti mekanisme hukum adat yang dipimpin oleh 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Suasana persidangan berlangsung sangat sakral dan ketat; seluruh peserta wajib mengenakan pakaian adat, sementara siaran langsung maupun dokumentasi dilarang keras selama prosesi inti berjalan.
Pengakuan Kesalahan dan “Salah Kacamata”
Di hadapan para tokoh adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Ia mengakui bahwa materi komedi tersebut lahir dari perspektif yang dangkal dan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai luhur Toraja.
“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat sisi lainnya juga,” tutur Pandji sebagai bentuk refleksi diri.
Sebagai bagian dari mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, Pandji juga diwajibkan menjawab serangkaian pertanyaan dari para pemangku adat. Proses ini bukan sekadar interogasi, melainkan ruang klarifikasi untuk memulihkan kesalahpahaman yang telah bertahan selama bertahun-tahun.
Simbol Pemulihan: Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam
Sidang adat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Pandji wajib membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. Tokoh adat Lewaran Rantelabi menjelaskan bahwa sanksi ini bukanlah hukuman fisik atau materi semata, melainkan simbol pemulihan keseimbangan sosial.
“Ini adalah bentuk sanksi adat untuk menjaga marwah budaya kami sekaligus memulihkan relasi yang sempat terganggu,” jelas Lewaran.
Restorative Justice Lewat Jalur Adat
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menekankan bahwa peradilan adat ini adalah bentuk restorative justice (keadilan restoratif). Menurutnya, proses yang telah disiapkan sejak Desember 2025 ini bertujuan utama untuk mengembalikan harmoni antara individu dan masyarakat adat.
Meski demikian, penyelesaian secara adat ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum positif di kepolisian. Pandji diketahui masih berstatus terlapor di Bareskrim Polri dan telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada awal Februari lalu.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah saya lakukan secara publik sebelumnya. Namun, karena laporan hukum tetap berjalan, saya akan tetap kooperatif mengikuti prosesnya,” pungkas Pandji.
