JATIM – Jan Hwa Diana, pengusaha ternama di Surabaya yang terseret kasus dugaan penggelapan 108 ijazah karyawan CV Sentoso Seal, mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Langkah ini diambil untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni penggelapan ijazah dan perusakan mobil.
Menurut pengacara Diana, Elok Kadja, permohonan penangguhan tahanan telah diajukan untuk kasus perusakan mobil yang ditangani Polrestabes Surabaya. Tak hanya itu, rencana serupa juga disiapkan untuk kasus penggelapan ijazah yang menjadi sorotan publik. “Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana,” ujar Elok saat dihubungi, Minggu (25/5).
Alasan Penangguhan: Tulang Punggung Keluarga
Elok menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan didasarkan pada peran Diana sebagai tulang punggung keluarga. Pihak keluarga, termasuk ibu dan kakak Diana, telah bersedia menjadi penjamin jika permohonan ini disetujui.
“Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana,” tambah Elok.
Pengacara berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Diana agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
“Ya kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next beliau ini bisa berubah,” tutupnya.
Kasus yang Menggemparkan Publik
Kasus ini bermula dari laporan seorang eks karyawan CV Sentoso Seal, Nila, yang mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Total, 51 eks karyawan melaporkan CV Sentoso Seal ke Polda Jatim atas tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mencengangkan: Diana terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawan di rumahnya di kawasan Prada Permai, Surabaya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Ancaman empat tahun,” tegas Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.
Konflik Lain: Perusakan Mobil
Selain kasus ijazah, Diana juga tersandung kasus perusakan mobil yang membuatnya dan suami, Handy Soenaryo, ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Perseteruan dengan Armuji sempat memanaskan situasi, di mana Diana melaporkan wakil wali kota tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik, meski laporan itu akhirnya dicabut setelah keduanya berdamai.
Dampak pada Bisnis dan Karyawan
Kasus ini tak hanya berdampak pada Diana, tetapi juga pada operasional CV Sentoso Seal. Penyegelan gudang dan tempat usaha membuat Diana khawatir terhadap nasib karyawan yang masih bekerja. “Saat ini karena gudang dan tempat usahanya Bu Diana disegel dan tidak beroperasional, Bu Diana juga memikirkan nasib karyawan-karyawan yang saat ini masih bekerja,” ungkap Elok. Jika kondisi ini berlarut-larut, Diana terpaksa harus merumahkan karyawan.
Langkah Hukum Berlanjut
Diana kini berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan. Ia juga telah menulis surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan. “Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” Tutup Elok.
