Menjelang akhir tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau lebih sigap melakukan pengecekan dan pencairan bantuan sosial (bansos). Pasalnya, waktu pencairan semakin terbatas seiring penutupan anggaran pemerintah.
Pemerintah menetapkan batas akhir pencairan bansos hingga 30 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila dana bansos tidak dicairkan hingga melewati tenggat tersebut, bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Dana bansos yang telah disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun dibiarkan mengendap hingga akhir tahun akan dianggap tidak terserap. Kondisi ini tidak hanya membuat bantuan gagal dimanfaatkan, tetapi juga berpotensi memengaruhi status kepesertaan KPM pada periode bansos berikutnya.
Selain itu, penundaan pencairan dapat menimbulkan berbagai kendala teknis, seperti antrean panjang di akhir tahun maupun gangguan sistem penyaluran perbankan. Dampaknya, pemenuhan kebutuhan sehari-hari KPM menjadi terhambat karena bantuan tidak diterima tepat waktu.
Saat ini, pemerintah tengah mengebut penyaluran bansos, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar seluruh KPM dapat menerima haknya sebelum tahun 2025 berakhir.
Dana bansos dinyatakan siap dicairkan apabila telah berstatus Standing Instruction (SI), yang berarti pemerintah sudah menerbitkan perintah pembayaran kepada bank penyalur. Status ini dapat dicek melalui ATM, mesin EDC, atau agen bank.
Agar Dana Bansos Tidak Hangus
Berikut langkah yang perlu dilakukan KPM agar bantuan tidak kembali ke negara:
-
Rutin mengecek saldo bansos pada rekening atau kartu KKS.
-
Segera mencairkan dana jika saldo sudah masuk.
-
Hindari menunda pencairan, terutama mendekati akhir tahun, untuk mencegah kendala teknis dan administratif.
Jika Bantuan Belum Diterima, Ini yang Bisa Dilakukan
-
Datangi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan untuk memastikan tidak berstatus exclude (dikeluarkan dari daftar penerima).
-
Pastikan data kepesertaan dan rekening sudah sesuai dan terverifikasi melalui pendamping sosial setempat.
-
Untuk bansos pendidikan, pastikan data di Dapodik sinkron dengan NIK penerima manfaat.