JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan benih lobster senilai Rp5,17 miliar tujuan Singapura.
Empat tersangka mengaku dikendalikan dua sosok berinisial A dan S yang memberi perintah dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Gatot Sugeng menyebut para pelaku dijanjikan upah Rp10-15 juta per sekali kirim.
Penyelundupan dilakukan lewat delapan koper berisi 172 ribu ekor lobster di pesawat AirAsia QZ-264.
Tim gabungan Bea Cukai dan Karantina berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal tersebut di Terminal 2.
Empat pelaku yakni MR, PA, SA, dan DO ditangkap beserta barang bukti benih lobster bernilai tinggi.
PA membawa 52.400 ekor, MR 32.287 ekor, SA 40.000 ekor, dan DO 47.924 ekor benih lobster segar.
Seluruh lobster akan dilepaskan ke laut Pandeglang bersama Barantin dan PSPL Serang Banten.
Kepala Karantina Duma Sari menegaskan ekspor benih lobster dibatasi sesuai Permen KP No.7/2024.
“Pembatasan ekspor dilakukan untuk mendorong budidaya lobster dan menjaga kelestarian habitatnya,” ujarnya.***




