TOKYO, JEPANG – Pemerintah Jepang mengambil langkah besar untuk meredam tekanan inflasi dengan memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi hanya 1 persen selama dua tahun. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada April 2027 itu menjadi pemotongan pajak konsumsi pertama sejak sistem tersebut diperkenalkan pada 1989, sekaligus menjadi strategi Perdana Menteri Sanae Takaichi menjaga daya beli masyarakat yang terus tergerus kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi dalam konferensi pers di Kantor Perdana Menteri, Kamis (30/7/2026). Selain memangkas pajak konsumsi makanan, pemerintah juga akan mengombinasikannya dengan program bantuan tunai bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Pemerintah menilai kombinasi kedua kebijakan itu mampu memberikan dampak nyata terhadap kondisi ekonomi rumah tangga yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi kenaikan harga pangan dan biaya hidup.
“Secara efektif mengurangi beban pajak menjadi nol adalah opsi terbaik untuk mendukung rumah tangga yang sedang berjuang menghadapi kenaikan harga,” ujar Takaichi.
Melalui skema tersebut, masyarakat tetap membayar pajak konsumsi sebesar 1 persen untuk makanan dan minuman, sementara bantuan tunai dari pemerintah diharapkan mampu mengimbangi sisa beban tersebut sehingga secara efektif dampaknya mendekati pajak nol persen.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan kebijakan fiskal yang cukup signifikan di Jepang. Selama lebih dari tiga dekade, tarif pajak konsumsi justru terus mengalami kenaikan sebagai sumber pembiayaan sistem jaminan sosial yang semakin besar akibat bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia.
Sebelum diumumkan kepada publik, rencana tersebut lebih dulu dibahas dalam rapat eksekutif Partai Demokrat Liberal (LDP). Sebagai pemimpin partai sekaligus kepala pemerintahan, Takaichi telah meminta jajaran senior LDP menggalang dukungan internal agar kebijakan tersebut memperoleh persetujuan kabinet pada awal bulan depan.
Pemerintah Bidik Daya Beli Masyarakat
Pemangkasan pajak konsumsi diproyeksikan menjadi salah satu stimulus terbesar pemerintah Jepang untuk mengangkat konsumsi domestik.
Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat Jepang menghadapi tekanan akibat meningkatnya harga pangan, sementara pertumbuhan upah dinilai belum mampu mengimbangi laju inflasi.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap belanja rumah tangga kembali meningkat sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari paket kebijakan, pemerintah juga mengalokasikan bantuan tunai sekitar 600 miliar yen setiap tahun bagi rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah.
Nilai bantuan itu diperkirakan setara dengan penerimaan negara yang hilang dari pemotongan pajak sebesar 1 persen pada sektor makanan dan minuman.
Ancaman Defisit Hampir Rp1.000 Triliun
Di balik kebijakan yang disambut positif masyarakat, muncul kekhawatiran serius mengenai kondisi fiskal Jepang.
Pemotongan pajak selama dua tahun diperkirakan menyebabkan hilangnya penerimaan negara sekitar 10 triliun yen atau hampir Rp990 triliun. Angka tersebut berpotensi memperbesar defisit pembiayaan jaminan sosial, terlebih ketika pemerintah juga menghadapi tekanan dari tingginya imbal hasil obligasi negara dan pelemahan nilai tukar yen.
Meski demikian, Takaichi memastikan pemerintah tidak akan menutup kekurangan tersebut melalui penerbitan utang baru.
Menurutnya, kebutuhan anggaran akan dipenuhi lewat reformasi fiskal dan optimalisasi penerimaan negara tanpa menerbitkan obligasi untuk menutup defisit.
“Saya akan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan tarif pajak ke level semula dua tahun setelah pangkas pajak diterapkan demi menjaga keberlanjutan fiskal dan mempertahankan kepercayaan pasar,” tegas Takaichi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemotongan tarif hanya bersifat sementara. Setelah masa berlaku dua tahun berakhir, tarif pajak konsumsi makanan akan dikembalikan ke level sebelumnya.
Namun muncul pertanyaan politik mengenai komitmen tersebut karena masa jabatan Takaichi sebagai Ketua LDP akan berakhir pada musim gugur 2027. Belum ada kepastian apakah ia masih menjabat sebagai perdana menteri ketika tarif dijadwalkan kembali normal pada musim semi 2029.
Didukung Koalisi, Ditentang Sejumlah Elite LDP
Secara politik, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari mayoritas partai koalisi.
Sekretaris Jenderal LDP Shunichi Suzuki mengatakan seluruh pimpinan partai telah mencapai kesepakatan untuk mendukung usulan tersebut.
Koalisi pemerintah kini menargetkan rancangan undang-undang terkait dapat disahkan dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur mendatang.
Dukungan juga datang dari Partai Inovasi Jepang (JIP) sebagai mitra koalisi.
Sekretaris Jenderal JIP Hiroshi Nakatsuka menyatakan partainya siap bekerja sama dalam pembahasan lebih lanjut agar kebijakan segera diterapkan.
Meski demikian, tidak semua tokoh LDP sepakat.
Mantan Menteri Luar Negeri Taro Kono menjadi salah satu politikus yang secara terbuka mengkritik rencana tersebut.
Menurut Kono, pemotongan pajak belum tentu langsung membuat harga pangan turun di tingkat konsumen.
“Tidak ada jaminan” harga makanan akan langsung menurun, bahkan ia memperingatkan harga berpotensi “melonjak signifikan” ketika tarif pajak dikembalikan ke tingkat semula setelah dua tahun.
Penolakan juga ditunjukkan Yuko Obuchi yang memilih mundur dari forum riset sistem perpajakan LDP sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah.
Obuchi dikenal sebagai pendukung disiplin fiskal. Ayahnya, Keizo Obuchi, merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah penerapan pajak konsumsi Jepang ketika tarif pertama kali diberlakukan sebesar 3 persen pada 1989.
Kompromi dari Janji Pajak Nol Persen
Sebelum pemilu DPR Jepang pada Februari lalu, LDP sebenarnya menjanjikan pemangkasan pajak makanan hingga menjadi nol persen selama dua tahun.
Janji serupa juga diusung Partai Inovasi Jepang dan sebagian besar partai oposisi.
Namun dalam pembahasan lintas partai, target tersebut akhirnya diubah menjadi tarif 1 persen.
Perubahan itu bukan semata-mata pertimbangan fiskal, tetapi juga kendala teknis di sektor ritel.
Hasil pembahasan menunjukkan sistem mesin kasir di berbagai jaringan perdagangan membutuhkan waktu lebih lama apabila tarif diubah langsung menjadi nol persen.
Sebagai jalan tengah, pemerintah memilih mempertahankan tarif minimal 1 persen sembari memberikan kompensasi berupa bantuan tunai kepada masyarakat.
Pajak Konsumsi Jadi Penopang Jaminan Sosial
Pemerintah Jepang menyebut pemangkasan pajak ini hanya merupakan kebijakan transisi sebelum program bantuan sosial berbasis pendapatan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2029.
Selama ini pajak konsumsi menjadi salah satu sumber utama pembiayaan jaminan sosial di Jepang yang terus meningkat akibat penuaan populasi.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 1989 sebesar 3 persen, tarif pajak konsumsi naik menjadi 5 persen pada 1997, kemudian meningkat lagi menjadi 8 persen pada 2014.
Mulai 2019, tarif umum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun pemerintah tetap memberikan tarif khusus sebesar 8 persen untuk produk makanan dan minuman yang tidak termasuk minuman beralkohol maupun layanan makan di tempat.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga kembali pulih tanpa mengorbankan stabilitas fiskal dalam jangka panjang. Namun efektivitas program tersebut masih akan diuji, baik dari sisi dampaknya terhadap harga pangan maupun kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan anggaran negara.