Live Program UHF Digital

Joki Pungli yang Pasang Tarif Rp850.000 di Jalur Alternatif Puncak Bogor Ditangkap

JAKARTA – Seorang joki jalur alternatif yang memungut tarif Rp850.000 dari rombongan wisatawan menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Sabtu (21/12/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pelaku. Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di SPBU Tugu, wilayah Cisarua.

Pelaku yang ditangkap berinisial CN alias Bokep. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dedi menjelaskan, peristiwa yang viral di media sosial itu sebenarnya terjadi pada Kamis (19/12/2024). Saat itu, pihak kepolisian langsung menelusuri lokasi kejadian di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Saat ini, CN alias Bokep telah diamankan di Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, sebuah video yang beredar menunjukkan aksi pungli yang dilakukan oleh joki terhadap rombongan wisatawan. Dalam video tersebut, seorang pengemudi mengaku dimintai tarif Rp850.000 untuk menggunakan jasa joki menuju Puncak.

Pengemudi dalam video itu mengungkapkan kekecewaannya. “Nggak boleh dong kayak gitu karena pembicaraan kita di awal seikhlasnya. Bapak awalnya bilang (sini) ikut alternatif, saya tanya mau dibayar berapa, bapak bilang seikhlasnya. Makanya saya cuman ada Rp 150.000 karena dari tadi saya isi bensin dan sebelum itu juga muter-muter,” ujar pengemudi. Ia juga menambahkan, dirinya masih kuliah dan mendapatkan bantuan dana dari orangtua serta teman-temannya.

Video berdurasi dua menit tersebut menampilkan perdebatan antara pengemudi dan joki, yang menunjukkan ketidakpuasan wisatawan terhadap tarif yang diminta. Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian yang berkomitmen untuk menindaklanjuti praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *