JAKARTA — Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali memicu kehebohan di dunia maya, namun PT Taspen menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut masih tidak berdasar dan belum memiliki keputusan resmi.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang dikaitkan dengan rapel gaji November membuat banyak warganet berspekulasi, padahal Taspen memastikan regulasi pembayaran pensiun tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Kata kunci “kenaikan gaji pensiunan PNS 2025” menjadi sorotan publik, tetapi Taspen menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pembayaran pensiun masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tanpa revisi apapun.
PT Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan keputusan baru dari Presiden maupun Menteri Keuangan mengenai penyesuaian gaji pensiun.
Dalam siaran resminya, Taspen menegaskan kembali pernyataan bahwa “Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun,” sebagai klarifikasi terhadap informasi viral tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya juga telah menepis hoaks yang beredar sejak 23 Oktober 2025.
Komdigi menyebut informasi tentang gaji pensiunan naik di November sebagai kabar palsu yang tidak memiliki dasar hukum.
Komdigi menegaskan tidak ada kebijakan tambahan gaji pada kuartal IV 2025 dan menilai unggahan mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November” sebagai informasi menyesatkan.
Taspen meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima berita terutama terkait pembayaran dana pensiun.
Pensiunan diminta mengecek perkembangan terbaru hanya melalui kanal resmi Taspen di website www.taspen.co.id.
Taspen menyatakan bahwa data gaji pensiunan PNS tetap sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 hingga akhir 2025.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS 2025 yang masih berlaku sesuai regulasi pemerintah.
- Golongan I mendapat kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
- Golongan III menerima Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV memperoleh Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.***




