JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan daftar 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada kalender 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut lahir usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Jumat (19/9).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian untuk memastikan kesepakatan jadwal cuti dan libur nasional berjalan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional mengikuti peraturan perundangan, sedangkan cuti bersama merupakan hasil musyawarah antarkementerian.
“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno, Jumat (19/9/2025).
Rincian 17 Hari Libur Nasional 2026
Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional yang tersebar di delapan bulan pada 2026. Berikut detailnya:
Januari 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Februari 2026
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 21 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
April 2026
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei 2026
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni 2026
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Agustus 2026
- Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
- Jumat, 25 Desember: Hari Natal
- Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama di tahun 2026, yakni:
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Idulfitri
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Iduladha
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Natal
Proses Penetapan
Pratikno menjelaskan, keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pembahasan di berbagai level birokrasi.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” katanya.
Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.***




