JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan penerimaan aliran dana dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Perwira menengah tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri.
“Betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Irjen Johnny tidak merinci lebih lanjut isi pemeriksaan terhadap AKBP Didik, termasuk kemungkinan proses etik dan pidana yang sedang berjalan. Penonaktifan ini bertujuan menjaga independensi serta objektivitas penyidikan, sekaligus mencegah potensi intervensi atau konflik kepentingan selama proses berlangsung.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram saat menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Polda NTB kemudian menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Dalam pengembangan kasus, penyidik mengungkap dugaan aliran dana Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai pemasok utama sabu kepada AKP Malaungi, mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Kapolres Bima Kota tersebut mencuat ke publik setelah keterangan dari pihak terkait dalam penyidikan.
Kasus narkoba yang menyeret anggota kepolisian dinilai sangat serius karena berpotensi merusak integritas institusi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penanganan oleh Mabes Polri disebut sebagai bentuk komitmen pimpinan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran berat yang melibatkan pejabat struktural.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan final terkait status hukum maupun etik AKBP Didik Putra Kuncoro. Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna menjaga kredibilitas institusi di mata publik.