JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi terkait gugatan Praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan status tersangka. Sigit minta penyidik melakukan persiapan yang baik untuk menghadapi gugatan itu.
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya kepada wartawan disela-sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Mantan Kabareskrim itu berharap, dalam proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia memastikan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
“Ya Kita lihat saja perjalannya,”tutupnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” tutupnya.




