Live Program UHF Digital

Kapolri Tegaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Terus Berjalan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terus berprogres dan mengalami kemajuan dalam proses penyidikan atau penyelidikan.

“Yang jelas progresnya berjalan,” ujar Sigit usai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy HUT ke-77 Bhayangkara di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada malam tanggal 23 Juli 2023.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang atau siapapun sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja, dan jika alat bukti sudah dilengkapi, akan segera disampaikan ke publik.

“Yang jelas progres jalan, masalah penetapan itu sangat teknis, nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya,” tambah Sigit.

Diketahui, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada tanggal 3 Juli 2023. Setelah memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Selama penyidikan, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana lain dalam kasus ini, yaitu dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada tanggal 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Perhatikan bahwa meskipun struktur dan fakta-fakta utama naskah telah diubah, beberapa informasi seperti nama-nama, tanggal, dan nomor registrasi telah diikutsertakan untuk memberikan konteks pada kisah ini. Jika naskah ini akan digunakan secara publik, pastikan untuk mengganti informasi yang bersifat pribadi atau rahasia untuk menjaga privasi individu dan keamanan data.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *