PURWAKARTA – Jasad seorang karyawati minimarket ditemukan terapung di Sungai Citarum, setelah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan brutal oleh atasannya sendiri. Pelaku yang merupakan kepala toko di rest area tol Cipularang itu ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi, diduga melakukan aksi keji tersebut karena tekanan ekonomi yang melilitnya.
Insiden ini terungkap secara bertahap, menyoroti kerentanan pekerja di sektor ritel jalan tol yang sering kali bekerja di lingkungan terisolasi. Penemuan mayat korban pada Selasa (7/10) memicu penyelidikan kilat oleh aparat, yang kini menjadi sorotan nasional terkait keamanan perempuan di tempat kerja.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Peristiwa mengerikan bermula pada Minggu malam (5/10) di sebuah rumah sederhana di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Korban, seorang karyawati minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, diajak oleh bosnya ke rumahnya dengan dalih pekerjaan. Di sana, pelaku Heryanto (27), warga setempat, membekap korban hingga lemas, melakukan pemerkosaan saat korban masih sadar, lalu mencekiknya hingga tewas.
Tak berhenti di situ, Heryanto membuang jasad korban ke Sungai Citarum di Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian. Motifnya? Tekanan finansial yang melilit pelaku, yang mendorongnya merampas harta korban pasca-pembunuhan. Barang-barang yang dirampas meliputi perhiasan seperti anting, cincin, dan gelang, serta dua unit ponsel dan sepeda motor milik korban.
Jasad korban ditemukan mengambang di sungai pada Selasa pagi (7/10), memicu respons cepat dari Polres Karawang. Identifikasi korban dilakukan melalui barang bukti yang tersisa, meski kondisi mayat sudah membengkak akibat rendaman air. Penyelidikan awal mengarah ke pelaku, yang ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu sore (8/10) pukul 18.30 WIB.
Respons Polisi dan Pengakuan Pelaku
Kasus ini sempat ditangani Polres Karawang sebelum dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena yurisdiksi lokasi kejadian berada di wilayah Purwakarta. Hingga Kamis (9/10), proses pelimpahan masih berlangsung, dengan pelaku menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bagian Humas (Kasi Humas) Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi detail pengakuan Heryanto yang menggambarkan kekejaman aksinya.
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Karawang dan sekarang kami dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Hari ini tengah mengurus pelimpahannya. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ujar Ipda Cep Wildan pada Kamis (9/10).
Lebih lanjut, Ipda Cep Wildan merinci pengakuan pelaku:
“Menurut pengakuan pelaku, saat diperkosa korban masih bernapas. Lalu setelah itu dicekik hingga meninggal. Motif pelaku membunuh korban karena terlilit persoalan ekonomi. Setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang-barang korban termasuk perhiasan, anting, cincin, dan gelang, kemudian dua handphone dan sepeda motor korban.”
Polisi kini mendalami motif ekonomi Heryanto, yang diduga melibatkan utang-piutang pribadi. Barang bukti rampasan telah diamankan, dan korban akan dimakamkan setelah autopsi selesai.
Heryanto diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Sidang praperadilan diharapkan segera digelar, sementara keluarga korban menuntut keadilan maksimal.