JAKARTA – Polisi tingkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan meski kasus dugaan penistaan agama sudah dinaikan. polisi belum menetapkan status hukum terhadap pentolan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ahmad Ramadhan menuturkan penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya kepada wartawan.
Dilanjutkan Ahmad Ramadhan, dari sejumlah barang bukti yang dikaji Puslabfor Bareskrim Polri terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tutupnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi ahli. Penyidik akan memanggil sejumlah ahli pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023). Saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi BAP ialah ahli Agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE.