Kasus Imam Masykur, KSAD Minta Oknum Paspampres Dihukum Berat!
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Dudung Abdurachman, dengan tegas menyatakan bahwa oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan Imam Masykur tewas harus diberikan hukuman yang setimpal.
Dudung, mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), juga menjelaskan bahwa sanksi bagi anggota TNI yang melanggar hukum harus lebih berat. Tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap warga Aceh ternyata adalah anggota TNI Angkatan Darat. Ketiganya adalah Praka “RM,” yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden, Praka “HS,” yang bertugas di Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka “J,” yang bertugas di Kodam Iskandar Muda.