JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana memanggil sejumlah pejabat terkait dalam kasus sengketa pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini mencakup Lurah setempat, serta pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil individu yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga bermasalah. “Tentu kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Lurah dan pejabat Kementerian atau BPN,” ujarnya, Sabtu (1/2).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen yang dapat memberikan petunjuk mengenai pemberian hak atas tanah perairan dan hasil peta overlay bidang tanah dari aplikasi KKP. Bareskrim juga berkoordinasi intensif dengan Kementerian KKP terkait informasi yang telah diperoleh, serta melibatkan Kejaksaan RI dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian menduga bahwa dalam kasus ini, terdapat penggunaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Selain itu, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki.
Menurut Djuhandhani, sejumlah dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
