JAKARTA – Polri kembali akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerumunan. Kali ini HRS akan diperiksa kerumunan yang terjdi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan HRS akan dipanggil oleh Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada tanggal 10 Desember mendatang.
“HRS diperiksa sebagai saksi hari Kamis 10 Desember 2020,” kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Tidak hanya HRS, Argo menambahkan. Para penyidik gabungan juga akan melakukan pemeriksaan terhadaptiga saksi lainnya yakni Kepala Pondok Pesantren Ustadz Asep Agus Sofyan, Panitia Habib Muchsin Alatas, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin, polisi mengagendakan pada 8 Desember mendatang.
“Pada hari Selasa, 8 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap,” ungkapnya.
Polisi mulai melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq. Mulai di Jakarta hingga Jawa Barat atau Megamendung, Bogor.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal itu lantaran diduga kuat adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui acara tersebut. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa untuk proses klarifikasi di Bareskrim Polri.