JAKARTA — Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan satu orang lainnya dan terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penetapan 18 tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan alat bukti yang tersedia.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan adanya 19 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap empat ABK tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, baru 18 orang yang dinilai memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alrasyidin di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Dia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 24 saksi untuk mengungkap dugaan kekerasan yang dialami para ABK. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengidentifikasi 19 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Namun, penetapan status hukum tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan keterlibatan. Penyidik terlebih dahulu mendalami keterangan para saksi dan mengujinya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, yang ditetapkan tersangka 18 orang,” ujar Alrasyidin.
Adapun satu orang lainnya masih dalam pendalaman. Polisi terus melengkapi bukti untuk memastikan apakah keterlibatannya dapat dibuktikan secara hukum.
Penganiayaan dan Dugaan TPPO Ditangani Terpisah
Dalam penanganan kasus KM Maulana 23, kepolisian membagi pengusutan berdasarkan dugaan tindak pidana dan wilayah hukum tempat perkara terjadi atau *locus delicti*.
Dugaan penganiayaan terhadap empat ABK ditangani Polres Kepulauan Aru. Penanganan perkara di wilayah tersebut menjadi dasar penetapan 18 tersangka yang diumumkan kepolisian.
“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Kepulauan Aru,” tutur Alrasyidin.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan para ABK. Pengusutan ini menjadi bagian lain dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana di balik kasus yang menimpa awak kapal tersebut.
Menurut Alrasyidin, perkara dugaan TPPO kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut memasuki tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Meski demikian, kepolisian masih harus menuntaskan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Alrasyidin menegaskan, kepolisian akan terus mengusut kedua perkara tersebut, baik dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru maupun dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyidikan dugaan TPPO menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan dengan proses pemberangkatan dan pekerjaan para ABK. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan unsur pidana yang disangkakan dapat dibuktikan.
“Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan,” pungkasnya.
Dengan penetapan 18 tersangka, proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 terus berjalan. Di sisi lain, penyidik masih mendalami keterlibatan satu orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka serta melanjutkan penyidikan dugaan TPPO yang berkaitan dengan kasus tersebut.