JATENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengguncang dunia bisnis tekstil dengan penggeledahan kantor pusat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta kediaman Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo. Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah dan daerah yang merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan berlangsung selama dua hari sejak Senin (30/6/2025).
“Pada hari ini, Selasa tanggal 1 Juli 2025, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan penggeledahan di kantor PT Sri Rejeki Isman di Jalan KH Samanhudi nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,”* ujar Harli, Selasa (1/7/2025).
Temuan Uang Rp1 Miliar dan Dokumen Penting
Pada hari pertama, penyidik menyisir kediaman Iwan Kurniawan di Laweyan, Surakarta. Hasilnya, tim berhasil menyita barang bukti berupa dokumen penting dan uang tunai senilai Rp1 miliar. *“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar, tertuliskan PT Bank Sentral Asia, Cabang Solo,”* jelas Harli.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar rumah seorang berinisial AMS, mantan Direktur Keuangan Sritex. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua ponsel yang diduga terkait kasus. Rumah Manajer Treasury Sritex berinisial CMS turut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti signifikan.
Anak Perusahaan Sritex Ikut Disisir
Penyelidikan tak berhenti di kantor pusat. Tiga anak perusahaan Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar, juga menjadi sasaran penggeledahan. *“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,”* tutup Harli.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta dua lainnya, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata. Penetapan tersangka ini menandakan keseriusan Kejagung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil terkemuka tersebut.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini mencuri perhatian publik karena Sritex merupakan salah satu raksasa tekstil di Indonesia yang memiliki peran besar dalam industri nasional. Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh bank-bank pemerintah dan daerah menambah daftar panjang kasus korupsi yang mengguncang sektor korporasi. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, termasuk potensi pengungkapan pihak lain yang terlibat.
Penggeledahan ini menjadi langkah tegas Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor swasta dan perbankan. Dengan temuan awal berupa uang tunai dan dokumen, penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru yang memperjelas dugaan korupsi di tubuh Sritex.
