JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggemparkan publik dengan menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Skandal ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,08 triliun, menyoroti pelanggaran serius dalam tata kelola kredit perbankan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah memeriksa 175 saksi dan menyita dokumen penting.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa kredit bermasalah tersebut berasal dari tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
“Kerugian negara yang timbul akibat pemberian kredit secara melawan hukum ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut stabilitas perbankan dan akuntabilitas tata kelola kredit,” tegas Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Kedelapan tersangka yang ditetapkan adalah:
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
- Yuddy Renald (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023)
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
- Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Menurut Nurcahyo, para tersangka diduga kuat menyetujui kredit tanpa prosedur penilaian risiko dan verifikasi data yang memadai.
“Para tersangka secara bersama-sama telah menyetujui pemberian kredit tanpa verifikasi memadai dan bahkan menggunakan jaminan umum tanpa kebendaan. Kredit ini terbukti digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk melunasi utang medium term note (MTN) PT Sritex, bukan untuk modal kerja sebagaimana tujuan awal,” jelasnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa sejumlah pejabat bank mengetahui kondisi keuangan Sritex yang tidak layak, termasuk kewajiban yang melebihi aset dan laporan keuangan yang tidak diverifikasi. Meski demikian, kredit tetap dikucurkan, memperparah kerugian negara.
Total kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028 masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba dan Rutan Kejagung. Sementara itu, Yuddy Renald dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu tersangka AMS selama dua hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang dinyatakan pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dengan utang mencapai Rp32,6 triliun, Sritex terpaksa menutup operasionalnya pada Maret 2025, menyebabkan PHK massal terhadap 11 ribu karyawan.
Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi suap dalam proses pemberian kredit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
