BANTEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kasus ini melibatkan operator dari dua desa di Kecamatan Sepatan Timur, yaitu Desa Podok Kelor dan Desa Kampung Kelor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah AI, yang menjabat sebagai operator Keuangan Desa Podok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor.
“Sudah ada dua operator yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” katanya
Dari hasil penyelidikan sementara, Arsyad mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar rupiah. Rincian kerugian negara untuk masing-masing desa adalah 750 juta rupiah untuk Desa Podok Kelor dan 480 juta rupiah untuk Desa Kampung Kelor.
Lebih lanjut, Arsyad menyatakan bahwa pihak Kejaksaan masih mendalami dugaan adanya peran dari pihak operator di DPMPD Kabupaten Tangerang dalam kasus ini. Penyidik juga telah merencanakan untuk memeriksa kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Sampai hari ini, kepala dinas belum kami mintai keterangan. Namun, pemeriksaan terhadapnya sudah dijadwalkan,” jelas Arsyad menambahkan.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktek korupsi ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.
Dengan kerugian yang cukup besar, kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di Tangerang, yang berupaya menindak tegas tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.




